You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Kebersihan Diperintahkan Angkut Sampah di Ciracas
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pembersihan TPS Ciracas Perlu Alat Berat

Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana menginstruksikan Suku Dinas Kebersihan segera membersihkan sampah yang menumpuk di lahan kosong di Tanjung RT 08/05 Ciracas. Sebab, sampah di lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi tersebut diperkirakan sudah lebih dari satu tahun dibiarkan menumpuk.

Solusinya, alat berat melintas melalui Kali Cipinang untuk menjangkau lokasi

"Saya perintahkan Sudin Kebersihan untuk membersihkan sampah di Jl Tanjung Ciracas. Masa sampai tahunan tidak dibersihkan," katanya, Jumat (1/4).

Bambang mengaku telah meninjau sampah di lokasi, Kamis (31/3) kemarin. Dari pengamatanya di lapangan, sampah di lahan kosong tersebut sulit dibersihkan dengan kendaraan berat maupun alat berat.

Warga Ciracas Keluhkan Gunungan Sampah

"Solusinya, alat berat melintas melalui Kali Cipinang untuk menjangkau lokasi. Atau menjebol tembok gedung Diklat Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan yang ada di seberang lokasi pembuangan sampah," tuturnya.

Menurut Bambang, tumpukan sampah itu sebenarnya sudah pernah diatasi. Namun warga sekitar masih membuang sampah di lokasi pada malam dan pagi hari. Bahkan, ada pula warga dari daerah lain yang membuang sampah di lahan kosong itu dengan mengendarai sepeda motor.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1733 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1099 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1088 personFolmer
  4. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye904 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye895 personFakhrizal Fakhri