You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Kebersihan Diperintahkan Angkut Sampah di Ciracas
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pembersihan TPS Ciracas Perlu Alat Berat

Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana menginstruksikan Suku Dinas Kebersihan segera membersihkan sampah yang menumpuk di lahan kosong di Tanjung RT 08/05 Ciracas. Sebab, sampah di lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi tersebut diperkirakan sudah lebih dari satu tahun dibiarkan menumpuk.

Solusinya, alat berat melintas melalui Kali Cipinang untuk menjangkau lokasi

"Saya perintahkan Sudin Kebersihan untuk membersihkan sampah di Jl Tanjung Ciracas. Masa sampai tahunan tidak dibersihkan," katanya, Jumat (1/4).

Bambang mengaku telah meninjau sampah di lokasi, Kamis (31/3) kemarin. Dari pengamatanya di lapangan, sampah di lahan kosong tersebut sulit dibersihkan dengan kendaraan berat maupun alat berat.

Warga Ciracas Keluhkan Gunungan Sampah

"Solusinya, alat berat melintas melalui Kali Cipinang untuk menjangkau lokasi. Atau menjebol tembok gedung Diklat Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan yang ada di seberang lokasi pembuangan sampah," tuturnya.

Menurut Bambang, tumpukan sampah itu sebenarnya sudah pernah diatasi. Namun warga sekitar masih membuang sampah di lokasi pada malam dan pagi hari. Bahkan, ada pula warga dari daerah lain yang membuang sampah di lahan kosong itu dengan mengendarai sepeda motor.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye984 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati